LAMPIRAN I: PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA DESA DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERPENGHASILAN DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2010
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 15
Tahun Terbit : 2010
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tanggal Penetapan : 26 Mei 2010
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 314
Diunduh : 293
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja oaerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010, maka untuk membantu desa dalarn pelaksanaan pernerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diberikan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten dan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menciptakan sistem perirnbangan keuangan yang merata, adil, dan proporsional; b. bahwa dalarn rangka penggunaan dana tersebut agar berdaya guna, berhasil guna dan tepat sasaran, perlu rnenetapkan alokasi dan petunjuk operasional pengelolaan dana perimbangan keuangan pemerintah kabupaten kepada desa dan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kudus Tahun 201 O; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda