Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Tetap Kabupaten Kudus TA 2011
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 28
Tahun Terbit : 2010
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 249
Diunduh : 205
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, maka sesuai ketentuan Pasal 105A Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi - tingginya sebesar seperduabelas APBD Tahun anggaran sebelumnya untuk belanja yang bersifat tetap; b. bahwa guna pelaksanaan pengeluaran tersebut, perlu mengatur pengeluaran kas yang bersifat tetap tahun anggaran 2011 ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda