Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 24
Tahun Terbit : 2010
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 29 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 265
Diunduh : 234
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2010
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dengan adanya perkembangan yang menyebabkan terjadinya penambahan anggaran belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 perlu menetapkan perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010 dengan Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda