PENETAPAN PEJABAT YANG WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 703/80
Tahun Terbit : 2017
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tanggal Penetapan : 03 April 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 274
Diunduh : 252
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme perlu menetapkan Pejabat yang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda