PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 DI KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/101
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Tanggal Penetapan : 15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 278
Diunduh : 232
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Partai Politik sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu dukungan pembiayaan dari sumber-sumber yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda