PENETAPAN PENERIMA HIBAH BERUPA UANG UNTUK PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS TAHUN 2018 YANG DIALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017 PADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/228
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Tanggal Penetapan : 07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 262
Diunduh : 249
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda