PENETAPAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUDUS SEBAGAI PENERIMA HIBAH BERUPA UANG UNTUK PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS TAHUN 2018 YANG DIALOKASIKAN PADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/173
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Tanggal Penetapan : 22 September 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 253
Diunduh : 228
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda