PENETAPAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUDUS SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2016 DI KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/047.1
Tahun Terbit : 2016
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil
Tanggal Penetapan : 08 April 2016
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 269
Diunduh : 179
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat dengan eselon satu tingkat di bawah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab atas penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dibiayai dari DIPA Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda