LAMPIRAN II KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 030/50/2017 TENTANG PENETAPAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG, PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG DAN PENGURUS BARANG PENGELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 030/50
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 212
Diunduh : 273
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa guna kelancaran pengelolaan barang milik daerah, perlu adanya Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang bertanggung jawab atas barang milik daerah.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda