PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN DAN SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 951 / 16.1
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 242
Diunduh : 208
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta guna memberikan pendapat dan pertimbangan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan terhadap kerugian keuangan daerah, maka perlu dibentuk Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda