PENGANGKATAN STAF SEKRETARIAT URUSAN TATA USAHA DAN KEUANGAN, DAN BENDAHARA PEMBANTU/ PUMK PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KALIWUNGU, KOTA, JATI, UNDAAN, MEJOBO, JEKULO, BAE,GEBOG DAN DAWE PADA PEMILIHAN UMUM BERSAMA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUDUS TAHUN 2013
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 274/725
Tahun Terbit : 2012
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : Bagian Tata Pemerintahan
Tanggal Penetapan : 02 Februari 2020
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 436
Diunduh : 326
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka membantu kelancaran tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog dan Dawe pada Pemilihan Umum Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013, maka perlu mengangkat Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha dan Keuangan, dan Bendahara Pembantu/PUMK Panitia Pemilihan Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog dan Dawe Kabupaten Kudus;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda