PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENYUSUNAN DAN TIM PENYUSUN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI KUDUS AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 051/03.3
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 02 Februari 2020
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 324
Diunduh : 227
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. bahwa guna kelancaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut, perlu dibentuk Tim Pengarah Penyusunan dan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kudus Akhir Tahun Anggaran 2017 c. Bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Pemerintah kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan tim Pengarah Penyusunan dan Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan kewenangan Bupati d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda