PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA NOOR ASROFI, M.Pd.I. SEBAGAI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUMPANGKRASAK KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS KARENA MENINGGAL DUNIA
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 144.1/073
Tahun Terbit : 2016
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tanggal Penetapan : 26 April 2016
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 314
Diunduh : 235
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa Saudara NOOR ASROFI, M.Pd.I. sebagai Wakil Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus berdasarkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa Tumpangkrasak, telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda