Penetapan penerima Hibah uang ytang dialokasikan pada Pol PP dari Anggaran APBD Th 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/02
Tahun Terbit : 2018
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Penetapan : 09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 297
Diunduh : 190
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, guna menunjang kegiatan pengamanan Pemilukada di Kabupaten Kudus; b. bahwa Proposal dari Kodim 0722 Kudus Nomor B/267/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan Proposal dari Polres Kudus Nomor B/2395/V/2017/Res Kudus tanggal 26 Mei 2017, telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Hibah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara tanggal 26 Mei 2017 Nomor 331.1/ 310.1/24.02/2017 untuk Polres Kudus, Nomor: 331.1/311.1/24.02/2017 untuk Kodim 0722 Kudus, dan berdasarkan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas rekomendasi Hibah / Bantuan Sosial pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus tanggal 15 Juni 2017, KODIM 0722 Kudus dan POLRES Kudus telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Penerima Hibah berupa uang untuk Pengamanan Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2018 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus; c. bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018, telah tersedia anggaran dana hibah untuk kegiatan Pengamanan Pemilukada Tahun 2018 yang dialokasikan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus. d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati berwenang menetapkan penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda