Penetapan Penerima Hibah Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang bersumber dari DAK di kab. Kudus TA 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/167
Tahun Terbit : 2018
Bidang : pendidikan
OPD Pemrakarsa : Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga
Tanggal Penetapan : 01 November 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 446
Diunduh : 320
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar semakin berkualitas, perlu adanya pemberian Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus; b. bahwa dana Hibah sebagaimana dimaksud huruf a, telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; c. bahwa guna tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah, telah dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penerima hibah bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial tanggal 5 Februari 2018, Pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rekomendasi Hibah/ Bantuan Sosial Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus tanggal 6 Februari 2018, dan Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi Data Riil Jumlah Anak yang dilayani pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Calon Penerima Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 tanggal 9 Oktober 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan, huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda