PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENERIMAAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA PERANGKAT DAERAH/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SERTA BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/05
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 316
Diunduh : 184
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertujuan untuk mengatur tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda