Penetapan Pejabat Penatausahaan barang,Pengguna barang, Pej.Pentausahan Pengurus barang,Pengurus barang pengelola pengurus barang pengguna dandi Ling. Pem. Kab. Kudus Th 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 030/026
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 267
Diunduh : 228
Status Peraturan : Diubah Keputusan Bupati No. 030/147 Tahun 2018
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa guna kelancaran pengelolaan barang milik daerah, perlu adanya Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang bertanggung jawab atas barang milik daerah; b. bahwa guna tertib administrasi pengelolaan barang daerah, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda