Perubahan Lamp.Kep. Bup.No. 910/210/2016 ttg pembentukan tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab.Kds.
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 910/132
Tahun Terbit : 2018
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 14 September 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 265
Diunduh : 185
Status Peraturan : Mengubah Keputusan Bupati No. 910/210 Tahun 2016
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka kelancaran penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus telah ditetapkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 910/210/2016 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus sehingga perlu mengubah lampiran Keputusan Bupati Kudus Nomor 910/210/2016 tentang Pemebentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda