PERSETUJUAN PENGHAPUSAN BARANG DAERAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 030 / 14
Tahun Terbit : 2012
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 417
Diunduh : 278
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan adanya permohonan penghapusan barang daerah dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja, berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian Panitia Penghapusan Barang Daerah Kabupaten Kudus tanggal 10 Pebruari 2011 Nomor 028/066/II/2011, 3 Maret -4- 2011 Nomor 028/155/III/2011, 10 Maret 2011 Nomor 028/167/III/2011, 24 Maret 2011 Nomor 028/203/III/2011, 13 April 2011 Nomor 028/253/IV/2011, 21 April 2011 Nomor 028/286/IV/2011, 2 Mei 2011 Nomor 028/311/V/2011, 20 Juni 2011 Nomor 028/407/VI/2011, 1 Juli 2011 Nomor 028/424/VII/2011, 25 Juli 2011 Nomor 028/454/VII/2011, 22 Agustus 2011 Nomor 028/506/VIII/2011, 26 September 2011 Nomor 028/578/IX/2011, 19 Oktober 2011 Nomor 028/650/X/2011 dan 21 Nopember Nomor 028/748/XI/2011, perlu memberikan persetujuan penghapusan barang daerah milik Pemerintah Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda