Perubahan Lamp.Kep. Bup.No.900/01/2018 ttg penetapan alokasi dana dan kpd/skpd atau unit kerja sebagai KPA untuk belanja Hibah, Bansos, bagi hasil dan Bantuan Keuangan dan pembiayaan yg bersumber pada APBD TA 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/01
Tahun Terbit : 2018
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 21 Maret 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 237
Diunduh : 191
Status Peraturan : Diubah Keputusan Bupati No. 900/175 Tahun 2018
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; b. bahwa di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus dan Peraturan Bupati Kudus sebagaimana dimaksud huruf a, telah dialokasikan anggaran hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan pembiayaan dalam bentuk uang yang pengguna anggarannya adalah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus; c. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud huruf b, perlu menetapkan Alokasi Dana dan Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan dalam Bentuk Uang di Kabupaten Kudus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penetapan Alokasi Dana dan Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Pembiayaan dalam Bentuk Uang merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menjadi kewenangan Bupati; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda