Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan SIPD Kab. Kudus
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 052/073
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 292
Diunduh : 252
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan faerah yang kaurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi bagi pengambilan keputusan dan kebijakan perencanaan pembangunan di Kabupaten Kudus, perlu disusun Buku Sistem informasi pembangunan daerah kabupaten Kudus c. bahwa guna kelancaran penyusunan Buku Sistem informasi Pembangunan Daerah di Kabupaten Kudus, perlu membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus d. bahwa sesuai ketentuan huruf c angka 2 Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, pembentukan Kelompok Kerja Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus merupakan Kewenangan Bupati e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda