PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 050.1.1/153.1
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 28 September 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 418
Diunduh : 258
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus b. bahwa guna kelancaran penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Tim penyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda