PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 900/42/2017 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DAN KEPALA PERANGKAT DAERAH/ SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ATAU UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN DANA BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BENTUK UANG DI KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/114
Tahun Terbit : 2017
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 306
Diunduh : 173
Status Peraturan : Mengubah Keputusan Bupati No. 900/42 Tahun 2017
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa penetapan alokasi dana dan Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah penanggung jawab pengelolaan Dana Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan dalam bentuk uang di Kabupaten Kudus sebagai dasar bagi Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Belanja Hibah, Bantuan Sosial , Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan dalam Bentuk Uang di Kabupaten Kudus dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda