Penetapan besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa Di Kab. Kudus
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/053/2018
Tahun Terbit : 2018
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 09 April 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 2899
Diunduh : 979
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Guna peningkatan kesejahteraan dan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa, perlu memperoleh pengasilan tetap b. bahwa dalam rangka memberikan keadilan serta peningkatan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu disesuaikan besaran penghasilan tetap yang sudah ada c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Pemerintah desa di kabupaten Kudus, Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda