PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RUKANI, A.Md. SEBAGAI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERUGENJANG KECAMATAN UNDAAN KABUPATEN KUDUS KARENA MENINGGAL DUNIA
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 144.1/111
Tahun Terbit : 2016
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tanggal Penetapan : 02 Februari 2020
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 314
Diunduh : 264
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa Saudara RUKANI, A.Md. Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus berdasarkan kutipan akta kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2014;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda