Penetapan Penerima Hibah berupa uang yang dialokasikan pada Dikpora Kab. Kudus yang bersumber dari APBD Kab. Kudus Th 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/022/2018
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 280
Diunduh : 219
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran untuk hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C28.HT.01.03.TH.2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Komite Olahraga Nasional Indonesia dan berdasarkan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM.K.VI/73 tanggal 30 Juli 1973 perihal Status Hukum Gerakan Pramuka, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka merupakan badan/lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, telah tersedia alokasi dana Hibah Berupa Uang yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kudus dan Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Kudus; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati berwenang menetapkan daftar penerima hibah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf dperlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda