Penetapan penerima Hibah berupa uang yang dialokasikan dalam perubahan APBD Th 2018 pada Dikpora Kab. Kudus
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/188
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 12 Desember 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 262
Diunduh : 204
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran untuk hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, telah tersedia dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kudus dan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kudus yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus; c. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor 900/1424/09.01/2018 tanggal 7 Agustus 2018 dan Pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rekomendasi Hibah/Bantuan Sosial Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus tanggal 8 Agustus 2018, serta pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu menetapkan Penerima Hibah Berupa Uang yang Dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Olahraga Kabupaten Kudus; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati berwenang menetapkan daftar penerima hibah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda