Penetapan penerima Hibah berupa uang untuk sarana dan prasarana SD/SMP swasta yang dialokasikan pada Dikpora TA 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/191
Tahun Terbit : 2018
Bidang : pendidikan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 449
Diunduh : 327
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran untuk hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus kepada Badan/ Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus tanggal 20 November 2017 dan tanggal 7 Agustus 2018 serta pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rekomendasi Penerima Hibah/Bantuan Sosial pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus tanggal 21 November 2017 dan tanggal 8 Agustus 2018, Yayasan Perguruan Al Islam Kudus, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kudus dan Yayasan Sosial Pendidikan Al Fath Kudus telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Penerima Hibah Berupa Uang untuk Sarana dan Prasarana SD/SMP Swasta yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, terdapat alokasi dana hibah Sarana dan Prasarana SD/SMP Swasta kepada Yayasan Perguruan Al Islam Kudus untuk SMPIT Al Islam, Pengurus Cabang Nahlatul Ulama Kabupaten Kudus untuk SMP NU Al Ma’ruf Kudus dan Yayasan Sosial Pendidikan Al Fath Kudus untuk SDIT Umar Bin Khathab; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati berwenang menetapkan penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda