Penetapan penerima Hibah berupa uang untuk pembengunan Sistem (SPALD) yang dialokasikan pada Dinas PUPR Kab. Kudus Th 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/099
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 19 Juli 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 344
Diunduh : 220
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan sanitasi dan akses pelayanan limbah domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dan sehat, perlu memberikan hibah berupa uang untuk pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD); b. bahwa sesuai dengan proposal dari LKM Liberti tanggal 7 Agustus 2017 Nomor 001/LKM LIBERTI-PJ/VIII/2017 Perihal Proposal Infrastruktur Perdesaan Bidang Sanitasi dan LKM Kedung Bendo tanggal 31 Agustus 2017 Nomor 001/LKM.KB-CND/VIII/2017 Perihal Proposal Infrastruktur Perdesaan Bidang Sanitasi, LKM Liberti dan LKM Kedung Bendo memerlukan infrastruktur desa di bidang Sanitasi; c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, telah tersedia dana hibah berupa uang untuk Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati berwenang menetapkan penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang/jasa yang akan dihibahkan; e. bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus tanggal 2 Februari 2018 dan Pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rekomendasi Hibah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus tanggal 6 Februari 2018, LKM Liberti dan LKM Kedung Bendo memenuhi syarat untuk diberikan hibah berupa uang untuk pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu menetapkan Penerima Hibah Berupa Uang untuk Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda