Pembentukan Tim Penilai Program Adiwiyata Kab. Kudus Tahun 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 660.1/116
Tahun Terbit : 2018
Bidang : lingkungan hidup
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 572
Diunduh : 326
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Adiwiyata guna mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, perlu adanya penilaian terhadap sekolah yang menjadi model/ percontohan Program Adiwiyata di Kabupaten Kudus Tahun 2018 berdasarkan kriteria penilaian Program Adiwiyata; b. bahwa guna efektivitas dan optimalisasi penilaian di sekolah-sekolah yang menjadi model/ percontohan Program Adiwiyata di Kabupaten Kudus Tahun 2018 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Tim Penilai Program Adiwiyata Kabupaten Kudus Tahun 2018; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, pembentukan Tim Penilai Program Adiwiyata merupakan kewenangan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda