PENETAPAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG YANG DI ALOKASIKAN PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/050/2018
Tahun Terbit : 2018
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 06 April 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 462
Diunduh : 220
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial akibat kerentanan sosial, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial berupa uang kepada anggota/kelompok masyarakat miskin; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 Nomor 460/648.1/18.03/2017 tanggal 5 Juni 2017 dan Nomor 460/1088.1/18.03/2017 tanggal 11 September 2017 serta pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 8 Juni 2017 dan tanggal 12 September 2017, penerima bantuan sosial telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 terdapat Anggaran Bantuan Sosial Berupa Uang yang dilaksanakan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018; d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda