Penetapan PMI Kab. Kudus sebagai penerima Hibah berupa uang yang dialokasikan pada Dinsos p3p2KB yang bersumber dari APBD Kab.Kudus TA 2018
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/049/2018
Tahun Terbit : 2018
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 06 April 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 358
Diunduh : 222
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi Badan/Lembaga/Organisasi Sosial untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu memberikan bantuan hibah berupa uang untuk kegiatan Palang Merah Indonesia di Kabupaten Kudus; b. bahwa sesuai dengan Proposal dari Palang Merah Indonesia Kabupaten Kudus tanggal 28 April 2017 Nomor 108 B/PMI/IV/2017 Perihal Permohonan bantuan dana hibah, Palang Merah Indonesia Kabupaten Kudus memerlukan bantuan dana hibah untuk pengadaan kendaraan sepeda motor trail bencana alam di Kabupaten Kudus; c. bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 tanggal 5 Juni 2017 Nomor 460/648.1/18.03/2017 dan Penyempurnaan Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi Permohonan Hibah tanggal 5 Juni 2017 Nomor 460/648.1/18.03/2017 tanggal 22 Maret 2018 Nomor 460/454/18.03/2018 serta pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rekomendasi Hibah/Bantuan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengen Keluarga Berencana Kabupaten Kudus tanggal 8 Juni 2017, perlu menetapkan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kudus sebagai Penerima Hibah yang dialokasikan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018; d. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, terdapat alokasi hibah berupa uang kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Kudus pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018; e. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati berwenang menetapkan penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda