PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT TETAP KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2010
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 46
Tahun Terbit : 2009
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 271
Diunduh : 228
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa sehubung dengan belum ditetapkanya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, maka sesuai ketentuan Pasal 105A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD Tahun anggaran sebelumnya untuk belanja yang bersifat tetap.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda