TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 40
Tahun Terbit : 2009
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Sekretariat DPRD
Tanggal Penetapan : 09 November 2009
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 264
Diunduh : 213
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda