PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 25
Tahun Terbit : 2009
Bidang : Tenaga Kerja
OPD Pemrakarsa : Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM
Tanggal Penetapan : 18 Juni 2009
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 571
Diunduh : 435
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2022
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, perlu mengatur penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda