Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 19
Tahun Terbit : 2009
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil
Tanggal Penetapan : 25 Mei 2009
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 327
Diunduh : 311
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2010
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, perlu memberikan tambahan penghasilan yang didasarkan atas pertimbangan obyektif untuk meningkatkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda