ALOKASI DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2018
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 28
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Bagian Perekonomian
Tanggal Penetapan : 03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan : 03 Desember 2018
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Berita Daerah Nomor 28 tahun 2018

Dilihat : 297
Diunduh : 267
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka peningkatan permodalan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, perlu mengatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda