PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 1
Tahun Terbit : 2016
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 22 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 398
Diunduh : 289
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda