PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 42
Tahun Terbit : 2018
Bidang : pendidikan
OPD Pemrakarsa : Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2018
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 43

Dilihat : 551
Diunduh : 401
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda