URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 43
Tahun Terbit : 2017
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Berita Daerah Kab. Kudus Nomor 43 Tahun 2017

Dilihat : 487
Diunduh : 362
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2021
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa uraian tugas jabatan disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan uraian tugas bagi para pejabat pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas jabatannya; b. bahwa dengan adanya kejelasan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan penyelenggaraan tugas jabatan akan dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa berdasarkan Pasal 124 Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, penyusunan Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah merupakan kewenangan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda