PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 35
Tahun Terbit : 2017
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 05 Desember 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 723
Diunduh : 493
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2017
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa dengan adanya perkembangan yang menyebabkan terjadinya penambahan anggaran belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka sesuai ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda