PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS DALAM BIDANG KEPEGAWAIAN,DAN PEMBERIAN MANDAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 34
Tahun Terbit : 2017
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 05 Desember 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 609
Diunduh : 420
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2020
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam bidang kepegawaian telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; b. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Kudus ; c. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan, dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda