PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 31
Tahun Terbit : 2017
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 09 November 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 244
Diunduh : 165
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 115 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. bahwa pengaturan tentang pengisian dan pemberhentian Perangkat Desa, merupakan salah satu dari bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa serta untuk memberikan kepastian hukum bagi Desa dan masyarakat Desa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, perlu diterbitkan peraturan pelaksanaannya yang lebih operasional ke dalam Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda