URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 44
Tahun Terbit : 2017
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 1118
Diunduh : 684
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Bupati No. 53 Tahun 2021
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa uraian tugas jabatan disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan uraian tugas bagi para pejabat pada dinas daerah dalam melaksanakan tugas jabatannya; b. bahwa dengan adanya kejelasan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan penyelenggaraan tugas jabatan akan dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa berdasarkan Pasal 493 Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, penyusunan Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah merupakan kewenangan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda