Juklak Perda No 3 Th 2015 ttg Pedoman dan Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 30
Tahun Terbit : 2017
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 09 November 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 1618
Diunduh : 1714
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2018
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pemerintah Kabupaten berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. bahwa sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; c. bahwa untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengatur peraturan pelaksanaannya yang lebih operasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda