Pendelegasian Kewenangan 9 jenis Perizinan kepada Kantor PMPPT di Pelayanan Perizinan Terpadu Kab.Kudus
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 9
Tahun Terbit : 2005
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tanggal Penetapan : 01 Juni 2005
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 440
Diunduh : 464
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan telah terbentuknya Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukn, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus, maka dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara terpadu kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda