Mencabut Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2007
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 10 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007

Dilihat : 719
Diunduh : 433
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda