PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 7 TAHUN 20I0 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2013
Bidang : perizinan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kab. Kudus Nomor 5 Tahun 2013

Dilihat : 673
Diunduh : 706
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi, dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda