PENETAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA-PPKD) MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2013 TENTANG BELANJA HIBAH PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 6
Tahun Terbit : 2013
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 367
Diunduh : 298
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sampai pada tahun anggaran berkenaan belum ditetapkan; b. bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda