PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, PERUSAHAAN DAERAH APOTEK DAN PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2013
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 15
Tahun Terbit : 2013
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 24 April 2013
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 384
Diunduh : 353
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda